BLITAR | Bangkit Nusantara News.id – Aktivitas tambang galian C diduga ilegal kembali mencederai kelestarian Sungai Brantas. Kali ini, kegiatan pengerukan material sungai dengan menggunakan alat berat terpantau berlangsung di wilayah Desa Jimbe, perbatasan Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Sungai Brantas yang selama puluhan tahun menjadi sumber kehidupan masyarakat kini menghadapi ancaman serius akibat eksploitasi yang diduga tanpa memperhatikan aspek lingkungan maupun aturan perizinan.
Pantauan warga pada Selasa (09/06/2026) menunjukkan aktivitas alat berat bekerja di area aliran sungai. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.
Sejumlah warga mengaku heran karena kegiatan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan itu dapat berlangsung tanpa hambatan berarti. Mereka mempertanyakan peran aparat penegak hukum, baik di tingkat Polsek maupun Polres, yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap aktivitas tersebut.
Dalam perspektif kepentingan publik, pembiaran terhadap tambang liar bukan sekadar persoalan administrasi atau perizinan. Dampak yang ditimbulkan dapat mengancam keseimbangan ekosistem sungai, mempercepat abrasi bantaran, mengurangi kualitas sumber air, hingga berpotensi memicu bencana lingkungan di masa mendatang.
Sungai Brantas merupakan salah satu aset ekologis penting di Jawa Timur yang seharusnya mendapat perlindungan maksimal dari seluruh pihak. Ketika eksploitasi dilakukan tanpa kontrol yang memadai, maka kerugian yang ditanggung bukan hanya oleh masyarakat saat ini, tetapi juga generasi yang akan datang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tambang tersebut. Transparansi dan penegakan hukum yang adil dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga. (Mlmn)














