JOMBANG | BANGKITNUSANTARANEWS – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2026, Kamis (22/1/2026) siang di Pendopo Kabupaten Jombang.
Mengusung tagline “Pajak Tuntas – Pembangunan Meluas”, peluncuran ini menjadi tonggak penting dalam penguatan pendapatan daerah sekaligus wujud nyata transformasi pelayanan publik berbasis digital.
Acara tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, instansi vertikal, para camat, kepala desa, serta koordinator pemungut pajak desa se-Kabupaten Jombang.
PBB-P2 2026 Turun Rp15,1 Miliar, Bentuk Perlindungan Sosial
Dalam sambutannya, Bupati Jombang Abah Warsubi, S.H., M.Si. menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir untuk mendengar dan merespons aspirasi masyarakat.
Melalui revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025, Pemkab Jombang melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berdampak langsung pada penurunan ketetapan PBB-P2 tahun 2026.
“Tahun 2025 ketetapan PBB-P2 sebesar Rp43,1 miliar. Tahun 2026 ini turun menjadi Rp27,96 miliar. Ada penurunan sekitar Rp15,1 miliar sebagai bentuk perlindungan sosial dan menjaga stabilitas ekonomi warga,” tegas Bupati Warsubi.
Ia berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan,” tambahnya.
Bayar Pajak Cukup Scan QR Code
Pada kesempatan tersebut, Bupati Warsubi juga memberikan teladan dengan melakukan simulasi pembayaran PBB-P2 secara langsung menggunakan QR Code yang tercetak pada SPPT.
Hanya dengan memindai QR Code melalui ponsel, pembayaran dapat dilakukan secara cepat, aman, dan transparan.
752.226 SPPT Didistribusikan, Data Pajak Kini Lebih Terbuka.

Kepala Bapenda Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto, SSTP., M.Si. melaporkan bahwa pada tahun 2026 ini sebanyak 752.226 SPPT didistribusikan kepada wajib pajak.
Inovasi utama tahun ini adalah penyematan QR Code pada setiap lembar SPPT, yang memungkinkan masyarakat mengakses:
Lokasi dan peta bidang NOP
Data subjek dan objek pajak
Riwayat pembayaran lima tahun terakhir
Link pembayaran langsung berbasis QRIS
“Ini bagian dari komitmen transparansi. Wajib pajak dapat mengecek kebenaran data, termasuk sekitar 70 ribu bidang yang masih dalam proses penyempurnaan peta,” jelas Sholahuddin.
Jadwal Teknis PBB-P2 2026
Bapenda Jombang menetapkan tahapan pelaksanaan sebagai berikut:
23 Januari 2026 (09.00 WIB): Seluruh kanal pembayaran resmi dibuka
27–30 Januari 2026: Penandatanganan berita acara cetak SPPT di kecamatan
2 Februari 2026: Pembayaran kolektif melalui aplikasi PASTI BAYAR.
Insentif Besar untuk Desa Lunas Pajak
Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Jombang menyiapkan bonus dan insentif menarik:
Desa yang lunas PBB-P2 pada 2 Februari 2026 pukul 09.00–15.00 WIB akan memperoleh bonus 10 persen dari nilai baku pajak.
Total insentif Rp80 juta disiapkan bagi 18 desa tercepat melunasi PBB-P2
Perluasan Kanal Pembayaran dan Penyerahan DHKP.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bapenda Jombang dengan:
PT Pos Indonesia
PT Bima Sakti Multi Sinergi (Fast Pay)
Kerja sama ini bertujuan memperluas akses pembayaran pajak hingga ke pelosok desa.
Sebagai tanda dimulainya distribusi PBB-P2 2026, Bupati Warsubi secara simbolis menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada perwakilan kepala desa.
Momentum Hari Desa Nasional
Peluncuran SPPT PBB-P2 2026 berlangsung khidmat karena bertepatan dengan Peringatan Hari Desa Nasional ke-2. Acara ditutup dengan doa bersama dan pemotongan tumpeng sebagai simbol syukur atas peran strategis desa dalam pembangunan daerah menuju Indonesia Emas 2045. (Nor)














