banner 728x90

Kasus Mafia Tanah Sawangan Depok Masuk Penyelidikan Polda Metro Jaya, Lahan Dipasang Status Quo

admin
Pemasangan Status tanah oleh APH

Depok, Jawa Barat | Bangkit Nusantara News.id – Dugaan praktik mafia tanah di wilayah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun, kini resmi memasuki tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Perkara ini berkaitan dengan sengketa lahan yang diduga melibatkan praktik penipuan, manipulasi dokumen pertanahan, hingga penguasaan aset secara tidak sah yang merugikan sejumlah pihak.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 27 Maret 2026, penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana penggelapan, pemalsuan surat, serta pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

Dalam dokumen tersebut, kasus dilaporkan oleh Mustofa Ali, S.H., M.H., dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 372, 263, dan 266 KUHP.

Sejumlah Nama Diperiksa

Penyidik telah memeriksa berbagai pihak, mulai dari pelapor, korban, hingga saksi dan terlapor. Beberapa nama yang disebut antara lain berinisial S, BS, I, ES, dan NR.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah ES, yang diketahui memiliki posisi sebagai Dewan Penasihat dalam organisasi kemasyarakatan LDII. Meski demikian, penyelidikan tetap difokuskan pada tanggung jawab hukum masing-masing individu.

Pengakuan Korban

Salah satu korban, Rudy Kurnia, menegaskan dirinya tidak pernah membuat surat pelunasan sebagaimana yang diklaim pihak tertentu.

“Yang ada saya ditipu, cek kosong Rp4 miliar masih di tangan saya, itu 15 tahun lalu,” ungkap Rudy dalam keterangannya.

Papan Status Tanah

Sebagai langkah pengamanan objek sengketa, penyidik akan melakukan status quo terhadap lahan di wilayah RT 04 RW 06, Kelurahan Serua, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Langkah tersebut diperkuat dengan Surat Perintah (Sprin) Nomor Sprin/1312/IV/2026, yang memerintahkan pengamanan pemasangan plang di lokasi sengketa pada April 2026.

Dalam surat perintah itu, personel kepolisian juga diminta menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur dalam pengamanan di lapangan.

Arah penyelidikan saat ini menguat pada dugaan adanya praktik sistematis dalam penguasaan lahan melalui manipulasi dokumen serta proses administrasi yang tidak sah.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Jadi Perhatian Publik dan Pemerintah

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Dukungan terhadap aparat kepolisian untuk menuntaskan perkara terus menguat, seiring harapan agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan adil.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pemberantasan mafia tanah hingga ke akar-akarnya.

Sejumlah elemen masyarakat juga menegaskan pentingnya pengawalan proses hukum secara transparan dan profesional tanpa pandang bulu.

Harapan Penegakan Hukum

Penanganan perkara ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga menjadi momentum penting dalam memberantas praktik mafia tanah di Indonesia secara menyeluruh. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *