TULUNGAGUNG | Bangkit Nusantara News.id – Dugaan pengingkaran janji oleh oknum Kepala Desa Plosokandang, Kabupaten Tulungagung, mencuat setelah sertifikat tanah milik warga bernama Bu Erna dan keluarganya yang dijanjikan selesai pada April 2026 ternyata belum juga didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional.
Fakta tersebut terungkap setelah penyidik Polres Tulungagung melakukan pengecekan langsung terhadap proses administrasi yang dijanjikan oleh kepala desa tersebut.
Kanit Pidum Polres Tulungagung, Muroji, menegaskan bahwa janji penyelesaian sertifikat pada April ini tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
“Memang benar, oknum Kades Plosokandang berjanji sertifikat selesai April ini. Namun setelah dicek, berkas milik Bu Erna dan keluarganya bahkan belum didaftarkan,” ujarnya kepada media, Senin (27/04/2026).
Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya kelalaian serius dalam pelayanan administrasi pertanahan di tingkat desa. Bu Erna juga mengaku bingung karena seminggu sebelumnya anak kepala desa datang kembali memeriksa patok batas tanah, padahal proses serupa telah dilakukan sejak tahun 2023.
“Mengapa diulang lagi? Ada apa sebenarnya? Pertanyaan besar dalam hati saya,” ungkap Bu Erna.
Persoalan ini bukan hanya menyangkut lambannya administrasi, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan desa. Janji yang tidak ditepati oleh pejabat desa dinilai mencederai amanah masyarakat yang seharusnya dijaga dengan tanggung jawab dan transparansi.
Sebagai pemimpin di tingkat desa, kepala desa memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan pelayanan yang jujur, tepat waktu, dan akuntabel kepada warga. Ketika janji penyelesaian sertifikat tidak dipenuhi, maka kepercayaan masyarakat ikut tergerus.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum Kepala Desa Plosokandang belum memberikan konfirmasi resmi terkait belum didaftarkannya berkas sertifikat tanah milik Bu Erna dan keluarganya ke BPN.
Masyarakat kini menunggu kejelasan dan tindakan nyata, bukan sekadar janji, agar persoalan hak atas tanah warga tidak terus berlarut tanpa kepastian. (Mln-Bersambung)














