banner 728x90

SMKN 2 Tulungagung Dilaporkan ke Polisi, Diduga Abaikan Putusan Mahkamah Agung soal Transparansi BOS

admin
Suwandi Ketua LSM BADAK Tulunggung

TULUNGAGUNG | Bangkit Nusantara News.id – Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik kembali diuji. Perkumpulan Barisan Anak Daerah Analis Kebijakan (BADAK) resmi melaporkan SMKN 2 Tulungagung ke Polres Tulungagung pada Senin (27/4/2026), atas dugaan pembangkangan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kasus ini bermula dari tidak dipenuhinya kewajiban sekolah dalam membuka informasi anggaran secara menyeluruh. Putusan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Pihak sekolah disebut hanya menyerahkan rekapitulasi anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bukan laporan pertanggungjawaban lengkap sesuai amar putusan.

Ketua BADAK, Suwandi, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata pembangkangan terhadap hukum.

“Putusan Mahkamah Agung itu jelas dan mengikat. Tapi yang kami terima hanya rekapitulasi anggaran BOS, bukan data lengkap sesuai amar putusan,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan menyangkut integritas lembaga pendidikan sebagai institusi yang seharusnya menjunjung tinggi nilai transparansi dan akuntabilitas. Jika terbukti, kasus ini dapat menjadi preseden serius terkait lemahnya kepatuhan terhadap hukum di lingkungan pendidikan.

Lebih jauh, BADAK menilai bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama dalam sistem demokrasi. Setiap upaya menutup akses informasi dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap hak publik serta pengkhianatan terhadap prinsip kejujuran dan akuntabilitas.

Langkah pelaporan ke kepolisian disebut bukan hanya sebagai upaya hukum, tetapi juga sebagai sikap moral untuk menegakkan supremasi hukum. Kini, perhatian publik tertuju pada aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara tegas dan transparan.

Penanganan perkara ini dinilai akan menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, khususnya dalam memastikan bahwa putusan pengadilan tertinggi tidak diabaikan oleh pihak mana pun, termasuk lembaga pendidikan. (Mln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *