banner 728x90

Polda Jatim Bongkar Produsen MinyaKita Curang di Sidoarjo, Isi Kurang dari Label

admin
Ditreskrimsus) POLDA Jatim Roy H.M. Sihombing Konfrensi Pers

SURABAYA | Bangkit Nusantara News.id – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menindak tegas praktik curang produksi minyak goreng sawit merek MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

Dalam pengembangan kasus di lokasi kedua, polisi menetapkan satu tersangka baru berinisial WF (41). Pengungkapan dilakukan di kawasan pergudangan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu malam (19/4/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Roy H.M. Sihombing, mengungkapkan bahwa saat penggerebekan, petugas menemukan sekitar 1.000 karton minyak goreng siap edar. Setiap karton berisi empat jerigen berlabel 5 liter.

“Namun setelah dilakukan pengukuran ulang bersama UPT Perlindungan Konsumen, isi dalam jerigen tidak sesuai. Rata-rata hanya 4,69 hingga 4,7 liter,” tegasnya, Selasa (21/4/2026).

Lebih lanjut, diketahui mesin produksi telah disetel agar hanya mengisi sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter per jerigen. Artinya, isi bersih tidak sesuai dengan yang tercantum pada label kemasan.

Produk tersebut tetap dijual sesuai harga ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp314.000 per karton atau Rp15.700 per liter untuk kemasan 5 liter. Selisih dari pengurangan isi inilah yang menjadi keuntungan ilegal pelaku.

Menurut penyidik, praktik curang ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dengan keuntungan berkisar Rp30 juta hingga Rp50 juta per bulan.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 1.000 karton minyak goreng siap edar, tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, serta dokumen distribusi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap produk yang tidak sesuai standar, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa kepada Satgas Pangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *