banner 728x90

Teror Keris dan Linggis di Tulungagung, Keluarga Korban Soroti Dugaan Lambannya Penanganan Polsek Kedungwaru, Kapolres Didesak Turun Tangan

Kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap pasangan lansia di Tulungagung memicu sorotan publik. Keluarga korban mempertanyakan penanganan Polsek Kedungwaru yang dinilai lamban, mulai dari tidak adanya olah TKP, dugaan kejanggalan administrasi STPP, hingga pelaku yang disebut belum ditahan

Pimred
Di duga Pelaku saat di tangkap petugas keamanan

Bangkit Nusantara News.id | Tulungagung — Dugaan percobaan pembunuhan terhadap pasangan lanjut usia (lansia) di Dusun Ringinsari, Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, memantik perhatian publik. Pihak keluarga korban mengecam penanganan perkara oleh Polsek Kedungwaru yang dinilai lamban dan belum memberikan rasa aman kepada korban.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB itu disebut berlangsung mencekam. Berdasarkan keterangan pelapor, Broto Susetyo yang merupakan anak menantu korban, terduga pelaku diduga memanjat pagar rumah, memecahkan kaca pintu, kemudian masuk ke dalam rumah sambil membawa keris dan linggis.

Di dalam rumah, pelaku disebut menggedor pintu kamar korban sambil mengucapkan ancaman pembunuhan dengan kalimat berbahasa Jawa, “Metuo tak pateni!” atau “Keluar kamu, saya bunuh!”

Selain menimbulkan trauma mendalam bagi korban, aksi tersebut juga mengakibatkan kerusakan rumah yang ditaksir mencapai sekitar Rp5 juta.

Polisi Sempat Membawa Terduga Pelaku ke Rumah Sakit

Menurut pihak keluarga, anggota Polsek Kedungwaru sempat datang ke lokasi kejadian dan membawa terduga pelaku ke rumah sakit karena mengalami luka akibat pecahan kaca yang diduga dipecah sendiri saat memasuki rumah korban.

Namun setelah mendapatkan perawatan medis, keluarga mengaku kecewa lantaran terduga pelaku disebut tidak langsung diamankan dan kini telah kembali berada di rumahnya yang lokasinya berhadapan dengan rumah korban.

Kondisi tersebut, menurut keluarga, membuat korban dan anggota keluarga lainnya masih diliputi rasa takut.

Keluarga Pertanyakan Tiga Hal dalam Penanganan Polisi

Pihak keluarga menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses penanganan perkara.

Pertama, mereka menyebut tidak dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) maupun pemasangan garis polisi (police line) sehingga dikhawatirkan berpotensi memengaruhi pengamanan barang bukti, termasuk keris dan linggis yang disebut masih berada di lokasi saat kejadian.

Kedua, keluarga mengaku sempat kembali mendatangi Polsek Kedungwaru sekitar pukul 04.00 WIB untuk melanjutkan proses pelaporan. Namun menurut pengakuan mereka, saat itu petugas meminta agar mereka datang kembali pada siang hari.

Ketiga, keluarga mempertanyakan alasan penyidik yang disebut masih mengumpulkan alat bukti, padahal menurut mereka proses olah TKP seharusnya dapat dilakukan sejak awal kejadian.

“Andai sejak awal dilakukan olah TKP, seluruh barang bukti masih berada di lokasi. Kini keluarga kami terus hidup dalam ketakutan karena terduga pelaku masih berada di depan rumah,” ungkap pihak keluarga.

Dugaan Kejanggalan Administrasi STPP

Sorotan lain muncul terkait Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) bernomor STPP/28/VII/RES.1.10/2026/SPKT.

Keluarga mengaku menemukan adanya perbedaan tanggal administrasi. Peristiwa dan pelaporan disebut terjadi pada 1 Juli 2026, namun pada dokumen STPP tertulis tanggal 28 Juni 2026.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan keluarga dan mereka berharap mendapat penjelasan resmi dari pihak kepolisian.

Kapolres Tulungagung Diminta Melakukan Supervisi

Pihak keluarga berharap Kapolres Tulungagung turun langsung melakukan supervisi terhadap penanganan perkara agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Masyarakat juga menanti perkembangan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang menurut informasi keluarga dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polsek Kedungwaru.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Kedungwaru maupun Polres Tulungagung terkait seluruh tudingan yang disampaikan keluarga korban, termasuk mengenai alasan belum dilakukan penahanan, proses penyidikan yang sedang berjalan, serta dugaan perbedaan tanggal pada STPP. Bangkit Nusantara News.id membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari pihak kepolisian sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang. (Mlmn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *