banner 728x90

LSM GMBI Tulungagung Dukung Kejari Usut Dugaan Korupsi Tanah Kanjengan, Minta Penegakan Hukum Transparan Tanpa Tebang Pilih

LSM GMBI Distrik Tulungagung menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung dalam mengusut dugaan korupsi dan mafia tanah terkait pembelian Tanah Griyo Dalem Kanjengan. Organisasi meminta proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Pimred
Karangan bunga dukungan LSM GMBI

TULUNGAGUNG | Bangkit Nusantara News.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Tulungagung Bersama Rakyat menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung atas langkah yang tengah dilakukan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan praktik mafia tanah terkait pembelian Tanah Griyo Dalem Kanjengan, aset yang memiliki nilai sejarah karena di dalamnya tersimpan pusaka Tombak Kyai Upas.

Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya aparat penegak hukum dalam mengusut persoalan yang dinilai menyangkut kepentingan publik, aset daerah, serta warisan budaya Kabupaten Tulungagung.

Ketua LSM GMBI Distrik Tulungagung, Asep Yumarwoko, ST., MM., menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat.

“Kami mendukung penuh Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi Tanah Kanjengan. Kami berharap proses hukum dilakukan secara terang benderang dan tidak tebang pilih terhadap siapa pun yang nantinya terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Karangan Bunga Sebagai Simbol Dukungan Masyarakat

Sebagai bentuk dukungan moral terhadap upaya penegakan hukum, LSM GMBI Distrik Tulungagung mengirimkan karangan bunga ke Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Menurut organisasi tersebut, langkah tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan simbol kepercayaan masyarakat agar proses penyelidikan berjalan secara independen, profesional, dan berkeadilan.

Dalam pernyataan sikap resminya, LSM GMBI menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya:

  • Mengapresiasi langkah Kejari Tulungagung dalam melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dan dugaan mafia tanah terkait Tanah Kanjengan.
  • Mendorong aparat penegak hukum menindak setiap pihak yang terbukti melanggar hukum tanpa membedakan jabatan maupun status sosial.
  • Meminta proses hukum dilakukan secara transparan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
  • Menjadikan karangan bunga sebagai simbol dukungan masyarakat terhadap komitmen Kejari dalam menegakkan supremasi hukum.

Kasus Menjadi Perhatian Publik

Kasus Tanah Griyo Dalem Kanjengan menjadi perhatian masyarakat setelah muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembelian aset yang memiliki nilai historis tinggi bagi Kabupaten Tulungagung.

Selain menjadi bagian dari aset daerah, kawasan tersebut juga dikenal sebagai lokasi penyimpanan pusaka Tombak Kyai Upas, yang selama ini menjadi salah satu simbol sejarah dan identitas budaya Tulungagung.

Informasi yang berkembang menyebutkan Kejaksaan Negeri Tulungagung telah melakukan pengumpulan data, dokumen, serta meminta keterangan dari sejumlah pihak sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Supremasi Hukum Menjadi Harapan Publik

LSM GMBI menilai penanganan perkara ini menjadi momentum penting dalam menunjukkan komitmen aparat penegak hukum terhadap pemberantasan korupsi dan dugaan praktik mafia tanah.

Organisasi tersebut berharap proses hukum berjalan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Masyarakat juga diharapkan memperoleh kepastian hukum melalui proses yang terbuka sehingga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum dapat terus terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung dikabarkan masih berlangsung.

Redaksi Bangkit Nusantara News.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Mlmn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *