TULUNGAGUNG | Bangkit Nusantara News.id – Dugaan kejanggalan anggaran kembali mencuat di Kabupaten Tulungagung. LSM Cakra melalui ketuanya, Totok Yulianto, menyoroti adanya selisih signifikan dalam dokumen Lampiran IIIb Perkada Nomor 16 Tahun 2024 terkait pembangunan fasilitas pendidikan. Sabtu (02/04/2026)
Dalam dokumen tersebut, tercatat TK Darmawanita Geger 1 menerima anggaran pembangunan gedung sebesar Rp 572.632.000. Namun, dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 51484858, anggaran yang tercantum hanya Rp 143.158.000 untuk pembangunan ruang guru dan kepala sekolah beserta perabotnya. Selisih sebesar Rp 429.474.000 pun menjadi sorotan tajam.
Berdasarkan SP2HP dari Polres Tulungagung, dana Rp 572 juta tersebut disebut telah dibagi ke empat lembaga TK/PAUD, masing-masing menerima Rp 143 juta, sehingga dinilai tidak menimbulkan kerugian negara. Namun, penjelasan itu justru dinilai menimbulkan persoalan baru.
“Ini bukan sekadar angka, tapi dugaan maladministrasi. Kami sudah melaporkan ke Inspektorat Tulungagung terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Satker Dinas Pendidikan,” tegas Totok, Sabtu (02/05/2026).
Menurutnya, hingga saat ini Inspektorat belum menunjukkan langkah konkret. Atas dasar itu, pihaknya melaporkan Inspektorat ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur atas dugaan penundaan berlarut. Laporan tersebut kini disebut telah masuk tahap verifikasi berkas.
Kekecewaan juga diarahkan ke Polda Jawa Timur, karena laporan yang diajukan justru dilimpahkan ke Polres Tulungagung.
“Kami melapor ke Polda karena menilai Polres tidak mampu menangani. Tapi faktanya laporan tetap didisposisikan ke bawah, dan hasilnya tidak menjawab substansi,” ujarnya.
Totok menilai, indikasi pelanggaran administrasi terlihat dari adanya perubahan penggunaan anggaran tanpa diikuti perubahan APBD maupun RKA. Hal ini dinilai sebagai celah serius dalam tata kelola keuangan daerah.
Kasus ini pun menjadi cerminan lemahnya pengawasan internal serta lambannya respons birokrasi terhadap laporan masyarakat.
“Penundaan penanganan justru memperburuk kepercayaan publik. Kebenaran tidak boleh ditunda, karena penundaan adalah bentuk pengkhianatan terhadap nurani,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat penanganan serius dari aparat pengawas serta penegak hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah. (Mualimin)














