Proyek Pasar Desa Juwono Nganjuk Diduga Bermasalah, Camat Kertosono Minta Pembangunan Dihentikan

NGANJUK | Bangkit Nusantara News.id – Dugaan persoalan hukum dan ketidakberesan regulasi dalam proyek pembangunan Pasar Desa Juwono, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, mulai mencuat ke publik. Sejumlah pihak disebut mengalami kerugian akibat proyek yang dinilai sarat persoalan administrasi, legalitas, hingga dugaan penipuan.

Temuan tersebut diungkap Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) DPC Nganjuk setelah melakukan observasi dan investigasi langsung di lapangan.

Dari hasil penelusuran, sedikitnya terdapat empat pihak yang diduga menjadi korban dalam proyek pembangunan pasar desa tersebut. Mereka meliputi subkontraktor dan pemasok tanah urug asal Kabupaten Kediri, pemilik toko bangunan penyedia material seperti besi dan bata ringan, warga calon penyewa ruko yang telah menyetor uang muka rata-rata Rp20 juta, hingga para pekerja bangunan yang dikabarkan belum menerima upah.

Menumpuknya keluhan dari berbagai pihak memperkuat dugaan bahwa proyek pembangunan Pasar Desa Juwono mengalami persoalan serius, baik dari sisi teknis, finansial, maupun legalitas kerja sama antara Pemerintah Desa Juwono dengan pihak pengembang.

Merespons kondisi tersebut, Camat Kertosono, Widi Cahyono, S.STP., M.Si, memberikan klarifikasi resmi saat ditemui awak media pada Senin (25/05/2026).

“Perlu kami jelaskan, awal mula dimulainya pembangunan Pasar Desa Juwono itu terjadi sebelum saya menjabat sebagai Camat Kertosono. Saat ini yang saya temui adalah fakta adanya bangunan yang belum selesai dikerjakan dan kondisinya terbengkalai,” ungkap Widi.

Ia menegaskan bahwa pembangunan yang memanfaatkan aset Tanah Kas Desa (TKD) wajib memenuhi prosedur hukum dan administrasi sesuai regulasi yang berlaku.

“Saya sudah berkomunikasi langsung dengan Kepala Desa Juwono. Pembangunan Pasar Desa Juwono wajib melewati syarat dan prosedur administrasi sesuai regulasi, karena menggunakan aset berupa Tanah Kas Desa,” tegasnya.

Menurut Widi, penggunaan TKD untuk pembangunan pasar harus melalui tahapan penting, mulai dari pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sistem OSS, hingga rekomendasi dari sejumlah instansi terkait.

“Sampai hari ini kami dari pihak Kecamatan belum menerima laporan maupun bukti bahwa dokumen-dokumen tersebut lengkap dan sah. Perjanjian kerja sama antara desa dan pihak ketiga juga dinilai belum memenuhi prosedur,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihak Kecamatan Kertosono secara resmi meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh legalitas dan administrasi dinyatakan lengkap.

“Kami meminta proyek pembangunan Pasar Desa Juwono dihentikan sementara dulu. Fokus utama saat ini adalah melengkapi seluruh administrasi dan legalitasnya terlebih dahulu,” ujarnya.

Widi juga menekankan bahwa proyek pasar desa wajib melibatkan sejumlah instansi teknis di tingkat Kabupaten Nganjuk, di antaranya DPMPTSP, DPMD, PUPR, DLH, hingga Disperindag.

“Jika tahapan itu belum dilalui dan belum ada izinnya, maka saran kami tegas: hentikan dulu dan segera lengkapi persyaratannya agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” tambahnya.

Sementara itu, LSM KPK-RI DPC Nganjuk mendukung langkah tegas Camat Kertosono. Mereka menilai dugaan kerugian yang dialami pemasok material, pekerja, hingga warga penyewa ruko menjadi indikasi kuat adanya persoalan serius dalam tata kelola proyek tersebut.

LSM KPK-RI juga mendesak aparat penegak hukum turun tangan melakukan penyelidikan terkait dugaan penipuan dan dugaan pelanggaran hukum dalam pembangunan Pasar Desa Juwono.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Juwono belum berhasil dikonfirmasi secara langsung oleh media. (Gatt)

Exit mobile version