banner 728x90

KIP Jatim Menangkan Aktivis Tulungagung, Pemdes Rejosari Wajib Buka APBDes 2023-2024

Pimred
Sahrul aktivis putra daerah Kabupaten Tulungagung dan Kades Rejosari kecamatan Kalidawir saat sidang di KIP Jawa Timur

TULUNGAGUNG | Bangkit Nusantara News.id – Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur mengabulkan sepenuhnya permohonan sengketa informasi publik yang diajukan Sahrul, aktivis putra daerah Tulungagung, terhadap Pemerintah Desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir, Jumat (29/5/2026).

Putusan tersebut menjadi tonggak penting bagi penguatan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. Dalam amar putusannya, KIP Jawa Timur menegaskan bahwa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023–2024 beserta laporan pertanggungjawabannya merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon.

Melalui putusan itu, Pemerintah Desa Rejosari diwajibkan menyerahkan salinan lengkap dokumen APBDes dan laporan pertanggungjawaban paling lambat 14 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Putusan tersebut dinilai sebagai kemenangan bagi prinsip keterbukaan informasi publik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Keterbukaan informasi bukanlah bentuk kemurahan hati pemerintah, melainkan hak konstitusional warga negara untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran publik.

APBDes sebagai instrumen pembangunan desa mencerminkan arah kebijakan, prioritas program, serta penggunaan dana yang bersumber dari negara dan masyarakat. Karena itu, transparansi pengelolaannya menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Pengamat menilai, putusan KIP Jawa Timur ini dapat menjadi preseden penting bagi desa-desa lain di Kabupaten Tulungagung maupun Jawa Timur agar lebih terbuka dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.

Demokrasi tidak hanya diukur dari pelaksanaan prosedur pemerintahan, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah bersedia membuka ruang pengawasan publik. Menutup akses informasi berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat, sementara keterbukaan menjadi fondasi utama terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Putusan ini bukan sekadar kemenangan bagi seorang aktivis yang memperjuangkan hak informasi, melainkan kemenangan bagi prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan penguatan demokrasi di tingkat desa.

Kini, Desa Rejosari dihadapkan pada momentum untuk menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang terbuka, profesional, dan bertanggung jawab demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. (Mlmn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *