NGANJUK | Bangkit Nusantara News.id – Di sela aktivitas di Mapolres Nganjuk, jajaran pengurus LSM GMBI Kabupaten Nganjuk yang dipimpin Ketua Distrik LSM GMBI Nganjuk, Sugito, tampak mendatangi Unit III Tipikor Polres Nganjuk pada Selasa (2/6/2026).
Kedatangan rombongan tersebut bertujuan untuk melakukan klarifikasi dan mempertanyakan perkembangan penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomor: 085b/S.dms/DPW JATIM-LSM GMBI/XI/2025 yang sebelumnya dilayangkan oleh LSM GMBI Wilayah Jawa Timur terkait dugaan kebocoran pajak sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Nganjuk tahun 2024.
Menurut keterangan Kanit III Tipikor Polres Nganjuk, IPTU Dedik Purnomo, SH, pengaduan tersebut telah diterima pihak kepolisian pada 18 Desember 2025. Sejak diterima, penyidik telah melakukan berbagai langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami sudah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk dari Bapenda, perusahaan tambang selaku wajib pajak, serta Kabag Hukum Pemkab Nganjuk. Tinggal pihak Inspektorat yang belum kami panggil,” ujar IPTU Dedik Purnomo.
Ia menambahkan, meskipun masih terdapat beberapa perusahaan tambang yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, pihaknya akan terus berupaya maksimal untuk menuntaskan penanganan laporan tersebut.
Sementara itu, Ketua LSM GMBI Nganjuk, Sugito, menegaskan bahwa kedatangan pihaknya ke Mapolres Nganjuk merupakan tindak lanjut instruksi dari Ketua GMBI Wilayah Jawa Timur untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap Unit III Tipikor dan Polres Nganjuk mempercepat proses penanganan dugaan kebocoran pajak MBLB tahun 2024 ini. Harus ada ketegasan dari aparat penegak hukum dalam mengusut persoalan yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegas Sugito.
Menurutnya, apabila nantinya ditemukan adanya kebocoran pajak dan terbukti melibatkan pihak tertentu, maka aparat penegak hukum harus bertindak tanpa pandang bulu.
“Siapapun dan apapun jabatannya, jika terbukti terlibat dan merugikan negara, harus ditindak tegas. Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan sarana untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan,” pungkasnya.
Kasus dugaan kebocoran pajak sektor pertambangan MBLB ini menjadi perhatian publik karena menyangkut potensi penerimaan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nganjuk. Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta serta memastikan tidak ada kerugian negara yang dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.














