banner 728x90

Motor Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Hilang dari Polres Tulungagung, GMBI Desak Transparansi Barang Bukti

Pimred

TULUNGAGUNG | Bangkit Nusantara News.id  – Sorotan tajam kembali mengarah kepada penanganan kasus hukum di Polres Tulungagung. Setelah terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dikabarkan tidak diketahui keberadaannya, kini sepeda motor yang diduga milik pelaku juga disebut hilang dari lingkungan Polres Tulungagung.

Fakta tersebut terungkap saat Ketua LSM GMBI Distrik Tulungagung, Asep Yumarwoko ST MM, bersama salah satu anggotanya mendatangi Polres Tulungagung pada Selasa (2/6/2026). Kedatangan mereka bertujuan menyerahkan barang bukti hasil USG yang berkaitan dengan kasus tersebut sekaligus menanyakan keberadaan sepeda motor milik terduga pelaku berinisial MLDY.

Namun, jawaban yang diterima justru menimbulkan tanda tanya besar. Menurut Asep, anggota Unit PPA Polres Tulungagung, AIPDA TEGUH CAHYANTO,SH menyatakan tidak mengetahui siapa yang mengambil kendaraan tersebut.

Pernyataan itu langsung menuai reaksi keras dari Asep. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara pidana dapat hilang tanpa diketahui pihak yang bertanggung jawab.

“Bagaimana bisa tidak ada yang tahu siapa yang mengambil motor pelaku? Tidak mungkin tidak ada yang mengetahui di lingkungan Polres. Polres bukan jasa penitipan sepeda motor,” tegas Asep.

Menurutnya, hilangnya kendaraan tersebut semakin memperkuat pertanyaan publik terkait sistem pengawasan barang bukti dan penanganan perkara di lingkungan kepolisian.

Asep menilai persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut akuntabilitas institusi penegak hukum di mata masyarakat. Ia juga menyerukan seluruh jajaran LSM GMBI di Jawa Timur untuk turut mengawal kasus tersebut hingga mendapatkan kejelasan.

Kasus ini kini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin barang yang diduga terkait dengan proses hukum tidak dapat dijelaskan keberadaannya? Di saat yang sama, terduga pelaku juga disebut belum diketahui keberadaannya.

Bagi Asep, transparansi menjadi hal yang mutlak dalam setiap proses penegakan hukum. Sebab, ketika pengawasan terhadap barang bukti dipertanyakan, kepercayaan publik terhadap institusi hukum dapat terkikis.

“Hukum bukan sekadar kumpulan aturan, tetapi amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Jika amanah itu diabaikan, maka kepercayaan masyarakat akan ikut hilang,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Tulungagung terkait keberadaan kendaraan tersebut maupun penjelasan mengenai status barang bukti dalam perkara yang dimaksud. (Red/Mlmn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *