GARUT | Bangkit Nusantara News.id –
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masih menjadi perhatian publik. Hingga Mei 2026, ratusan dapur SPPG di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Garut, masih berproses melengkapi sejumlah sertifikat penting seperti Sertifikat Halal, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Anisa Nurul Husna, mengungkapkan bahwa hingga 27 Maret 2026 baru sekitar 60 dapur SPPG yang telah mengantongi Sertifikat Halal dari total 470 SPPG yang terdaftar. Badan Gizi Nasional (BGN) sendiri memberikan masa tenggang selama enam bulan untuk penyelesaian sertifikasi halal tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Agus Dinar, menjelaskan bahwa berdasarkan data akun MBG BGN per 11 Mei 2026 terdapat 470 SPPG di Kabupaten Garut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 253 SPPG telah memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Jika melihat persentase di tingkat Provinsi Jawa Barat, capaian Kabupaten Garut dalam penerbitan SLHS sebenarnya cukup baik. Namun perlu dipahami bahwa kewenangan penerbitan SLHS bukan berada di Dinas Kesehatan, melainkan di DPMPTSP,” ujar Agus Dinar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026).
Menurut Agus, peran Dinas Kesehatan lebih fokus pada pemeriksaan teknis melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Pemeriksaan dilakukan oleh petugas Dinas Kesehatan bersama jajaran puskesmas untuk memastikan dapur SPPG memenuhi standar kesehatan dan sanitasi.
“Dalam IKL terdapat standar minimal nilai 80 yang harus dipenuhi. Semua diperiksa, mulai dari bahan baku, lingkungan dapur, proses pengolahan makanan hingga kebersihan sarana pendukung,” jelasnya.
Selain itu, sampel makanan, air bersih, dan peralatan makan wajib menjalani pengujian laboratorium oleh Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Proses pemeriksaan membutuhkan waktu minimal 15 hari karena harus melalui tahapan pengujian mikrobiologi untuk memastikan tidak terdapat bakteri atau organisme berbahaya.
Dinas Kesehatan juga menyelenggarakan Pelatihan Keamanan Pangan (PKP) bagi para penjamah makanan. Minimal 50 persen petugas pengolah makanan diwajibkan mengikuti pelatihan tersebut sebagai syarat pendukung penerbitan SLHS.
Setelah seluruh persyaratan teknis terpenuhi, pengajuan dilakukan melalui aplikasi Sijempol. Dinas Kesehatan kemudian menerbitkan rekomendasi yang diteruskan secara daring kepada DPMPTSP untuk diverifikasi secara administratif sebelum sertifikat diterbitkan.
Agus mengakui proses penerbitan SLHS sering terkendala kesiapan operasional dapur SPPG. Beberapa dapur yang baru beroperasi belum memiliki sampel makanan yang dapat diuji laboratorium sehingga proses sertifikasi harus menunggu.
“Ketika sampel makanan belum tersedia, tentu proses tidak bisa langsung berjalan. Setelah sampel masuk laboratorium, diperlukan waktu sekitar 15 hari untuk memperoleh hasil pemeriksaan,” terangnya.
Meski demikian, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut terus berupaya mempercepat proses sertifikasi dengan memberikan pendampingan dan fasilitasi, termasuk pelaksanaan pelatihan pada hari libur apabila diperlukan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh dapur SPPG memenuhi standar keamanan pangan, sanitasi, dan kesehatan demi mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi prioritas pemerintah. (AJ)














