banner 728x90

Forum Anak Benjeng Gresik Diperkuat, Jadi Pelopor dan Pelapor Perlindungan Anak

Pimred

GRESIK | Bangkit Nusantara News.id – Sebanyak 20 anak usia 12–18 tahun yang mewakili 20 desa di Kecamatan Benjeng mengikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Forum Anak Kecamatan Benjeng sebagai Pelopor dan Pelapor (2P), Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran anak dalam mendukung pemenuhan hak serta perlindungan anak di Kabupaten Gresik.

Pelatihan yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Benjeng tersebut merupakan inisiatif Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik bekerja sama dengan Forum PUSPA Pinatih Gresik.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik, dr. Titik Ernawati, M.H.Kes., dan dihadiri Camat Benjeng Nurul Fuad, S.Sos., M.M., Ketua Forum PUSPA Pinatih Gresik Dr. Riyadlotus Sholichah, S.Ag., M.Si., organisasi perempuan, serta para peserta pelatihan.

Kepala Dinas KBPPPA Gresik, Titik Ernawati, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas anggota Forum Anak sebelum menjalankan berbagai program dan kegiatan di wilayah masing-masing.

“Sebanyak 20 anak yang diundang mewakili 20 desa di Kecamatan Benjeng. Alhamdulillah seluruh peserta hadir, hanya satu peserta yang menyusul karena masih mengikuti ujian,” ujarnya.

Menurut Titik, kegiatan ini juga menjadi ruang bagi peserta untuk menyusun program kerja Forum Anak tahun 2026 sekaligus menyampaikan aspirasi terkait pemenuhan hak anak di Kecamatan Benjeng maupun Kabupaten Gresik.

Ia berharap Forum Anak Kecamatan Benjeng dapat kembali aktif sebagai wadah partisipasi anak dalam mendukung pemenuhan hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, serta hak berpartisipasi dalam pembangunan daerah.

“Berdasarkan regulasi, anak adalah mereka yang berusia 0 sampai 18 tahun. Sedangkan anggota Forum Anak berasal dari usia 12 hingga 18 tahun,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Titik juga memaparkan kondisi perlindungan anak di Kabupaten Gresik. Berdasarkan data tahun 2025, Dinas KBPPPA telah melakukan pendampingan terhadap 638 kasus, dengan 541 kasus di antaranya berkaitan dengan berbagai bentuk kekerasan.

Kasus tersebut meliputi kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, perundungan (bullying), kekerasan berbasis gender online, grooming, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari total kasus yang ditangani, sekitar 59,6 persen korbannya merupakan anak-anak, dengan mayoritas korban adalah perempuan.

Selain itu, kasus anak berhadapan dengan hukum, termasuk keterlibatan dalam tawuran, masih menjadi persoalan yang cukup dominan di Kabupaten Gresik.

Terkait pernikahan usia dini, Kecamatan Benjeng tercatat masuk lima besar wilayah dengan angka kasus tertinggi di Kabupaten Gresik. Adapun wilayah dengan angka pernikahan dini tertinggi berturut-turut adalah Kecamatan Wringinanom, Kedamean, Menganti, Balongpanggang, dan Benjeng.

Sementara itu, Ketua Forum PUSPA Pinatih Gresik, Dr. Riyadlotus Sholichah, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat peran anak sebagai agen perubahan di lingkungan masing-masing.

“Melalui kegiatan ini kami berharap anak-anak memperoleh penguatan kapasitas dan keterampilan sebagai pelopor serta pelapor ketika menemukan persoalan yang menimpa anak-anak di lingkungan sekitarnya,” katanya.

Sebagai bentuk apresiasi, seluruh peserta yang mengikuti pelatihan akan mendapatkan sertifikat Forum Anak.

Di akhir kegiatan, Kepala Dinas KBPPPA Gresik juga mengingatkan masyarakat bahwa layanan perlindungan perempuan dan anak terus disiagakan. Kantor Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik berada di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 241, Kembangan, Kecamatan Kebomas. Selain itu, layanan darurat Call Center 112 siap memberikan pendampingan, perlindungan, dan penanganan bagi perempuan maupun anak yang mengalami pelanggaran hak, kekerasan, atau berbagai persoalan sosial lainnya.

“Negara harus hadir untuk melindungi perempuan dan anak. Karena itu, masyarakat jangan ragu melapor apabila menemukan atau mengalami kasus yang berkaitan dengan kekerasan maupun pelanggaran hak anak dan perempuan,” pungkas Titik Ernawati. (Suwandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *