TULUNGAGUNG | Bangkit Nusantara News.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kini menuai sorotan di Desa Karang Talun, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Bukan persoalan biaya yang menjadi keluhan utama warga, melainkan persyaratan administrasi berupa surat keterangan waris yang dinilai menyulitkan proses pengurusan sertifikat tanah.
Sejumlah warga mengaku berkas permohonan mereka tidak dapat diproses karena terkendala dokumen waris yang dianggap belum memenuhi ketentuan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pola pelayanan dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Salah satu warga, Riska, mengaku tengah mengurus enam berkas tanah milik keluarganya untuk didaftarkan melalui program PTSL. Namun dalam prosesnya, salah satu berkas mengalami kendala lantaran tidak dilengkapi surat keterangan waris.
Menurutnya, persoalan muncul karena salah satu anggota keluarga yang memiliki hubungan ahli waris telah mengikuti program transmigrasi sejak lama dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
“Pihak desa malah menyuruh mengurus akta tanah. Ada apa di Pemdes Karang Talun?” ujar Riska dengan nada kecewa.
Keluhan tersebut mencerminkan adanya benturan antara kebutuhan masyarakat dengan persyaratan administrasi yang diterapkan di lapangan. Program yang seharusnya menjadi sarana mempermudah legalisasi aset masyarakat justru dinilai sebagian warga menghadirkan hambatan baru yang sulit dipenuhi.
PTSL sendiri merupakan program nasional yang dirancang untuk mempercepat sertifikasi tanah masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan. Namun dalam implementasinya, berbagai persyaratan administrasi kerap menjadi kendala, khususnya bagi warga yang memiliki persoalan waris, kepemilikan turun-temurun, atau dokumen keluarga yang tidak lengkap.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa pelaksanaan program pelayanan masyarakat harus tetap mengedepankan prinsip kemudahan, kepastian, dan keadilan. Persyaratan administrasi memang diperlukan untuk menghindari sengketa hukum di kemudian hari, namun penerapannya juga harus mempertimbangkan kondisi riil yang dihadapi masyarakat.
Polemik di Desa Karang Talun menjadi pengingat bahwa keberhasilan program reforma agraria tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh pendekatan pelayanan yang humanis dan solutif. Ketika masyarakat menghadapi kendala administratif yang kompleks, pemerintah desa dan panitia pelaksana diharapkan mampu memberikan pendampingan serta jalan keluar sesuai koridor hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Karang Talun maupun Kelompok Masyarakat (Pokmas) pelaksana PTSL belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan warga. (Mlmn)
