JOMBANG, Bangkit Nusantara News.id – Ketua Forum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Kabupaten Jombang, Ali Arifin, S.IP, mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi dan petunjuk teknis terkait kerja sama koperasi dengan Agrinas. Hingga kini, pengurus koperasi maupun Dinas Koperasi disebut belum menerima pedoman resmi yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan program tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ali Arifin usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Kabupaten Jombang di Ruang Komisi A DPRD Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (10/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD Jombang Totok Hadi Riswanto, S.Pd., didampingi Wakil Ketua Komisi A Dr. H. Mahwal Huda, M.Si., serta anggota komisi lainnya. Agenda rapat membahas perkembangan dan tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Jombang.

Menurut Ali, ketiadaan regulasi resmi dari pemerintah pusat membuat pengurus koperasi mengalami kesulitan dalam menentukan langkah operasional yang harus dijalankan.
“Jadi, kami belum memiliki pegangan yang jelas terkait tata kelola KDMP karena regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya belum kami terima,” tegas Ali kepada awak media.
Ia menjelaskan, sejumlah persoalan teknis masih menggantung, mulai dari mekanisme rekrutmen tenaga kerja, pengelolaan aset koperasi, hingga pola kerja sama dengan Agrinas yang belum memiliki petunjuk rinci.
Meski demikian, Forum KDMP Jombang menegaskan tetap mendukung Program Strategis Nasional yang digagas pemerintah. Namun, implementasinya harus tetap mengacu pada prinsip-prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Selain menjalankan usaha ritel yang direncanakan bekerja sama dengan Agrinas, KDMP juga akan fokus mengembangkan usaha produktif anggota di sektor ketahanan pangan keluarga, pertanian, peternakan, dan sektor ekonomi desa lainnya.
Dalam forum tersebut, pengurus KDMP meminta DPRD Jombang memberikan rekomendasi agar penyusunan tata kelola koperasi dapat segera dilakukan secara terarah dan memiliki kepastian hukum.
DPRD Jombang bersama Dinas Koperasi disebut siap mendukung penyusunan blueprint atau peta jalan pengembangan KDMP agar program koperasi desa memiliki arah pembangunan yang jelas.
“Kami ingin ada perencanaan yang matang, program yang jelas, tahapan yang jelas, sehingga koperasi bisa berkembang sesuai kebutuhan anggota dan masyarakat desa. Komisi A sepakat untuk mencari solusi bersama,” ujar Ali.
Ali menilai Kabupaten Jombang memiliki peluang besar menjadi daerah percontohan nasional dalam pengembangan KDMP. Pasalnya, jumlah koperasi yang telah terbentuk di Jombang termasuk yang terbesar di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Ali juga menyampaikan sikap tegas Forum KDMP terhadap potensi intervensi pihak luar dalam pengelolaan koperasi.
Menurutnya, kepengurusan koperasi harus tetap mengutamakan sumber daya manusia yang berasal dari desa sesuai struktur organisasi yang telah ditetapkan dalam akta notaris.
“Kami menolak segala bentuk titipan jabatan dari pihak mana pun. Koperasi harus dikelola secara profesional, transparan, dan tetap berpegang pada asas kedaulatan anggota,” tegasnya.
Forum KDMP berharap pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi yang jelas agar program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berjalan optimal, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta menjadi motor penggerak ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan. (Nor/Pim)














