Perakes Siap Dampingi KH Mustain Syafii

DPP Perakes Siapkan Tim Advokasi Alumni Tebuireng, Tegaskan Hukum Tak Boleh Membungkam Kritik dan Tausiyah Ulama

JOMBANG | BangkitNusantaraNews.id – Suara Perubahan Inspiratif, Cerdas, KERAS, Lugas – Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Pengacara Berkeadilan Sejahtera (DPP Perakes) menyatakan kesiapan bergabung dengan tim advokasi alumni Tebuireng untuk memberikan pendampingan hukum kepada Dr KH Mustain Syafii, M.Ag.

Pernyataan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap persoalan hukum yang disebut berkaitan dengan kritik dan tausiyah ulama. Perakes menegaskan bahwa proses hukum harus tetap mengedepankan keadilan, kepastian hukum, serta hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Dalam materi publikasi Perakes, organisasi tersebut menyampaikan sikap tegas:

“Hukum tidak boleh membungkam kritik dan tausiyah ulama.”

Ketua Umum Perakes, Mudji Rahardjo, S.H., M.H., sebagaimana tercantum dalam materi publikasi, menyampaikan keprihatinan terhadap dugaan pemanfaatan hukum dengan cara yang dinilai dapat membungkam kritik.

Siap Bergabung dalam Tim Advokasi

Perakes menyatakan siap bergabung dengan tim advokasi alumni Tebuireng untuk memberikan pendampingan kepada KH Mustain Syafii.

Sikap tersebut sekaligus menegaskan pentingnya menempatkan persoalan hukum secara proporsional. Setiap laporan maupun proses hukum harus diuji berdasarkan fakta, bukti, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam prinsip negara hukum, setiap orang yang menghadapi persoalan hukum memiliki hak memperoleh bantuan dan pendampingan hukum. Pada saat yang sama, proses penegakan hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Kritik dan Tausiyah dalam Koridor Hukum

Perdebatan mengenai kritik dan tausiyah ulama menjadi salah satu perhatian dalam persoalan tersebut.

Kritik terhadap kebijakan, lembaga maupun fenomena sosial merupakan bagian dari dinamika kehidupan masyarakat. Namun, kebebasan berpendapat tetap memiliki batas ketika memasuki wilayah yang secara hukum dilarang.

Karena itu, penyelesaian persoalan semestinya ditempatkan dalam koridor tabayun, keadilan, dan hukum yang berkeadaban, bukan melalui tekanan maupun penghakiman sebelum proses hukum selesai.

Dalam perspektif nilai Islam, tabayun menekankan pentingnya memeriksa dan memastikan kebenaran informasi sebelum mengambil kesimpulan. Prinsip keadilan juga mengharuskan setiap pihak diperlakukan secara proporsional.

Perakes: Hukum Harus Menjadi Jalan Keadilan

Kesiapan Perakes memberikan pendampingan hukum menjadi penegasan bahwa hukum semestinya hadir sebagai instrumen untuk mencari keadilan.

Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah. Sebaliknya, apabila terdapat hak-hak hukum yang perlu diperjuangkan, pendampingan advokat merupakan bagian dari proses hukum.

Perakes juga menyerukan agar seluruh pihak menjaga suasana tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh persoalan.

Junjung Adab dan Praduga Tak Bersalah

Persoalan hukum yang menyangkut tokoh agama memiliki sensitivitas sosial. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya mengedepankan aspek legal-formal, tetapi juga perlu memperhatikan adab, tabayun, ukhuwah, dan kemaslahatan masyarakat.

Bangkit Nusantara News.id menempatkan informasi mengenai persoalan ini berdasarkan materi yang disampaikan. Penyebutan dugaan tetap digunakan sepanjang belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak-pihak terkait tetap memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab apabila terdapat informasi yang dinilai tidak tepat.

Hukum harus ditegakkan secara adil, kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab, dan proses hukum harus tetap menjunjung hak setiap pihak. ***

Exit mobile version