banner 728x90

Sorotan Pembangunan MA Jogoroto Jombang, Diduga Gunakan Dana Pokir Tanpa Transparansi

admin
Bangunan Gedung MA di Jogoroto yang sedang di rehab

JOMBANG | Bangkit Nusantara News.id – Pembangunan gedung lantai tiga di sebuah Madrasah Aliyah (MA) swasta di Kecamatan Jogoroto kembali menuai sorotan. Proyek tersebut diduga tidak memenuhi prinsip transparansi, bahkan muncul indikasi penggunaan dana pokok pikiran (pokir) dari Provinsi Jawa Timur.

Dugaan ini mencuat dari keterangan warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menyebut pembangunan gedung tersebut merupakan hasil aspirasi anggota legislatif tingkat provinsi.

“Katanya itu dari dana pokir Provinsi Jawa Timur,” ujarnya kepada awak media.

Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait mengenai sumber anggaran proyek tersebut. Di lokasi pembangunan, tidak ditemukan papan proyek yang lazimnya memuat informasi penting seperti nilai anggaran, pelaksana, hingga sumber dana.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak sekolah juga belum membuahkan hasil. Kepala sekolah berinisial A diketahui tidak berada di lokasi selama dua hari terakhir. Sementara itu, komunikasi melalui telepon dan pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons.

Pekerja yang tidak menggunakan K3 di MA Jogoroto

Secara regulasi, kondisi tersebut berpotensi melanggar beberapa ketentuan, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan informasi secara terbuka, termasuk penggunaan anggaran negara.
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres 12 Tahun 2021), yang mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajiban penyediaan informasi proyek.
  • Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, yang mewajibkan pemasangan papan proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.

Selain itu, dari sisi keselamatan kerja, para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Hal ini berpotensi melanggar:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan tenaga kerja.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam setiap kegiatan konstruksi.

Salah satu pekerja di lokasi menyebutkan bahwa proyek tersebut dikerjakan secara swakelola oleh pihak sekolah. Meski demikian, mayoritas tenaga kerja berasal dari luar desa, yakni dari Kecamatan Mojoagung dan Mojowarno.

Selain persoalan transparansi anggaran, aspek keselamatan kerja juga menjadi perhatian. Para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri seperti helm proyek maupun perlengkapan keselamatan lainnya, yang merupakan standar wajib dalam pekerjaan konstruksi.

Dengan adanya dugaan penggunaan dana pokir tanpa kejelasan serta lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), publik berharap pihak berwenang segera melakukan penelusuran dan klarifikasi di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan pernyataan resmi terkait pembangunan tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *