Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Selain LAZ, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sudirman, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), dan Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pemerintah di Kabupaten Lombok Barat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Ketiga tersangka kini telah ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Dalam konferensi pers, KPK mengungkap bahwa LAZ diduga menerima berbagai bentuk gratifikasi, di antaranya uang tunai, satu unit mobil Toyota Alphard, serta seekor sapi kurban. KPK menegaskan bahwa sapi kurban tersebut merupakan dugaan gratifikasi, bukan berasal dari penyalahgunaan dana kurban pemerintah. Nilai keseluruhan gratifikasi yang sedang didalami penyidik diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.
KPK menyatakan perkara ini bermula dari dugaan pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa yang melibatkan pemberian sejumlah uang dan fasilitas kepada penyelenggara negara. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah yang masih aktif menjabat. KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi akan terus dilakukan tanpa memandang jabatan maupun kedudukan pelaku.
Meski demikian, sesuai prinsip praduga tak bersalah, ketiga tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri. Penentuan bersalah atau tidaknya merupakan kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sumber:
Keterangan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan konferensi pers resmi KPK dan laporan sejumlah media nasional. Seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana masih berada dalam proses hukum dan akan dibuktikan di persidangan.
(Bambang H)














