MADIUN | Bangkit Nusantara News.id – Puluhan eks karyawan Madiun Umbul Square (MUS) yang belum menerima hak-hak ketenagakerjaan pasca pensiun maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapat pendampingan dari Squad Nusantara Madiun Raya dalam audiensi yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun, Jumat (29/5/2026).
Audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan eks karyawan MUS, jajaran Disnakerin Kabupaten Madiun, Squad Nusantara Madiun Raya, serta perwakilan dari Polres Madiun. Pertemuan ini membahas tuntutan pembayaran gaji, tunjangan hari raya (THR), dan pesangon yang hingga kini belum diterima para pekerja.
Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun, Arik Krisdianto, menegaskan pihaknya akan meneruskan hasil audiensi kepada Bupati Madiun dan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami akan menyampaikan hasil audiensi ini kepada Bupati Madiun dan terus membantu mencarikan solusi agar eks karyawan MUS mendapatkan hak-haknya,” ujar Arik.
Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karyawan swasta saja kita kawal untuk mendapatkan haknya, apalagi eks karyawan MUS,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Eks Karyawan MUS, Edy Suhartono, menyampaikan sejumlah tuntutan yang menjadi aspirasi para pekerja yang terdampak PHK maupun pensiun.
Tuntutan tersebut meliputi:
- Pembayaran gaji selama tujuh bulan yang belum dibayarkan, terdiri dari tiga bulan pada tahun 2025 dan empat bulan pada tahun 2026.
- Pembayaran kekurangan THR tahun 2024.
- Pembayaran pesangon bagi karyawan yang telah di-PHK maupun memasuki masa pensiun.
Menurut Edy, para eks pekerja berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut sehingga hak-hak mereka segera terpenuhi.
Di kesempatan yang sama, Ketua DPC Squad Nusantara Madiun Raya, Isnandar Hariadi, meminta Pemerintah Kabupaten Madiun memberikan perhatian serius terhadap nasib para eks karyawan MUS.
Ia menilai para pekerja telah mengabdikan tenaga dan waktunya selama bertahun-tahun sehingga hak mereka harus diberikan sesuai amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Gaji dan upah eks karyawan MUS patut diperjuangkan, karena setelah dipensiunkan atau di-PHK mereka hanya pulang membawa selembar surat pensiun atau PHK dari manajemen MUS,” katanya.
Isnandar juga menggambarkan kondisi eks pekerja MUS saat ini sangat memprihatinkan karena belum memperoleh kepastian terkait pembayaran hak-hak mereka.
“Sungguh nasib yang sangat tragis bagi eks karyawan MUS. Mereka tidak menerima upah maupun pesangon setelah pensiun atau di-PHK,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak dasar pekerja yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Para eks karyawan berharap adanya langkah konkret dari pihak terkait agar pembayaran gaji, THR, dan pesangon dapat segera direalisasikan. (Pgh)
