DPRD Jombang Bahas Raperda Jasa Konstruksi, Pemkab Pastikan Prioritaskan Kontraktor dan Tenaga Kerja Lokal

JOMBANG | Bangkit Nusantara News.id – Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan komitmennya membangun iklim usaha jasa konstruksi yang sehat, transparan, dan berpihak kepada pelaku usaha lokal. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Persidangan Ketiga DPRD Kabupaten Jombang yang digelar Senin (8/6/2026).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian jawaban Bupati Jombang atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Jasa Konstruksi serta penyampaian Nota Penjelasan Bupati mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Hadir dalam sidang tersebut Bupati Jombang Warsubi, SH, MSi, Wakil Bupati Salmanudin, S.Ag., M.Pd., unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam jawaban pemerintah daerah yang disampaikan Wakil Bupati Salmanudin, Pemkab Jombang memastikan Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak akan melahirkan birokrasi baru yang membebani dunia usaha.

Menurutnya, seluruh pengaturan dalam Raperda tetap mengacu pada regulasi nasional mengenai perizinan berusaha berbasis risiko sehingga tidak menambah syarat maupun norma baru yang berpotensi memperlambat investasi dan kegiatan usaha konstruksi.

“Raperda ini tidak menimbulkan persyaratan baru dalam proses perizinan. Seluruh ketentuan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Salmanudin.

Pengusaha Lokal Dapat Perlindungan

Salah satu sorotan utama dalam pembahasan Raperda ini adalah keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha jasa konstruksi lokal.

Menjawab masukan dari sejumlah fraksi DPRD, Pemkab Jombang menegaskan bahwa regulasi tersebut dirancang sebagai payung hukum yang memberikan kepastian usaha sekaligus memperbesar peluang keterlibatan kontraktor lokal dalam pembangunan daerah.

Tak hanya itu, pemerintah juga berkomitmen memperketat sistem pengawasan proyek guna mencegah pekerjaan asal jadi, keterlambatan pelaksanaan, hingga proyek mangkrak yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.

Pengawasan akan diperkuat melalui peningkatan peran konsultan pengawas, termasuk pengaturan kehadiran fisik tenaga ahli di lapangan agar proses pengendalian mutu proyek berjalan lebih efektif.

“Standar kualitas, transparansi pengadaan, evaluasi pekerjaan, serta keberpihakan kepada pelaku jasa konstruksi lokal menjadi bagian penting yang telah diakomodasi dalam Raperda ini,” jelasnya.

Bentengi Kontraktor dari Intervensi Pihak Luar

Pemkab Jombang juga menyiapkan langkah konkret untuk melindungi pelaku usaha konstruksi dari berbagai bentuk intervensi yang tidak bertanggung jawab.

Langkah tersebut dilakukan melalui optimalisasi sistem pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi dan pembentukan Forum Jasa Konstruksi Daerah sebagai wadah komunikasi resmi antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan sektor konstruksi.

Forum tersebut diharapkan mampu menjadi sarana penyelesaian persoalan secara profesional dan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat serta kompetitif.

Wajib Serap Tenaga Kerja Lokal dan BPJS Ketenagakerjaan

Raperda ini juga membawa dampak langsung bagi pekerja konstruksi di Kabupaten Jombang.

Pemerintah bersama DPRD sepakat memperkuat perlindungan tenaga kerja melalui kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal dalam setiap proyek konstruksi yang dilaksanakan di daerah.

Selain itu, seluruh pelaksana proyek diwajibkan menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk jaminan perlindungan sosial.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menekan angka kecelakaan kerja di sektor konstruksi.

Digitalisasi Pengawasan Proyek

Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Pemkab Jombang juga akan mengembangkan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Daerah.

Melalui sistem digital tersebut, seluruh pengguna dan penyedia jasa diwajibkan menyampaikan data secara valid dan berkala untuk mendukung proses pembinaan, pengawasan, serta evaluasi yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Digitalisasi ini diyakini mampu meminimalisasi potensi penyimpangan sekaligus mempercepat akses informasi bagi masyarakat.

Infrastruktur Berkualitas Jadi Target Utama

Dengan lahirnya Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, masyarakat Jombang diharapkan memperoleh manfaat nyata berupa pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas publik yang lebih berkualitas, tepat waktu, aman, dan sesuai standar.

Sementara itu, pengusaha lokal mendapatkan kepastian hukum serta peluang lebih besar untuk terlibat dalam pembangunan daerah, sedangkan pekerja memperoleh perlindungan keselamatan dan jaminan sosial yang lebih baik.

Pemkab Jombang pun mengapresiasi seluruh masukan dari DPRD dan memastikan pembahasan akan terus dilakukan secara mendalam agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjadi instrumen pembangunan yang efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Raperda ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi instrumen strategis untuk memastikan pembangunan Jombang berjalan berkualitas, berpihak pada pengusaha lokal, serta memberikan perlindungan nyata kepada tenaga kerja,” tegas Pemkab Jombang. (nor)

Exit mobile version