JOMBANG | BangkitNusantarNews.id — Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Jombang memperketat pengawasan tata kelola pemerintahan sebagai langkah strategis memperkuat integritas birokrasi dan menutup celah penyimpangan anggaran. Penguatan pengawasan ini menjadi kelanjutan konkret dari rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang digelorakan sejak awal Desember melalui sinergi Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Jombang.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) refleksi Hakordia yang digelar di Ruang Bung Tomo, 8 Desember lalu, mengusung tema nasional “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat.” Tema ini tidak berhenti sebagai jargon, melainkan diterjemahkan dalam pengawasan riil di penghujung tahun anggaran.
Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang, Abdul Majid Nindyagung, menegaskan bahwa pengawasan terhadap serapan anggaran seluruh Perangkat Daerah dilakukan secara ekstra ketat. Hingga pekan ketiga Desember, fokus utama diarahkan pada validasi laporan keuangan guna meminimalkan potensi penyimpangan, terutama pada pos Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
“Setiap rupiah anggaran harus memiliki output yang jelas dan terukur bagi masyarakat. Digitalisasi sistem pelaporan terintegrasi yang kita bahas sejak awal Desember kini memasuki tahap final verifikasi,” tegas Nindyagung, Selasa (23/12).
Penegasan serupa disampaikan Wakil Bupati Jombang, Salmanudin, S.Ag., M.Pd. Ia mengingatkan bahwa masa transisi tahun anggaran kerap menjadi titik rawan penyimpangan, sehingga komitmen anti-korupsi justru harus diperkuat.
“Korupsi adalah musuh bersama yang tidak boleh ditoleransi. Integritas dan kejujuran aparatur hari ini adalah investasi masa depan generasi Jombang,” ujarnya.
Salah satu capaian strategis sepanjang 2025 adalah keberhasilan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digagas Kejaksaan Negeri Jombang di bawah kepemimpinan Diah Ambarwati, S.H., M.H. Program ini mengantarkan Jombang meraih predikat kinerja pendampingan desa terbaik di Jawa Timur, sekaligus menjadi rujukan praktik pencegahan korupsi berbasis desa.
Keberhasilan tersebut ditopang tiga pilar utama:
Digitalisasi administrasi, untuk menutup celah pungutan liar dan kesalahan input data.
Pendampingan hukum, guna memberi kepastian dan rasa aman bagi kepala desa dalam pengelolaan dana.
Pencegahan dini, melalui pengawasan preventif sejak tahap perencanaan hingga pelaporan.
Di sisi lain, wacana pemiskinan koruptor melalui perampasan aset terus diperkuat sebagai instrumen efek jera. Aset hasil tindak pidana korupsi diarahkan untuk dikembalikan sepenuhnya kepada negara dan dimanfaatkan bagi kepentingan publik.
Pemerintah Kabupaten Jombang optimistis menyongsong tahun 2026 dengan fondasi transparansi yang semakin kokoh. Kolaborasi antara penegakan hukum yang tegas dan sistem pencegahan berbasis digital dipastikan menjadi prioritas berkelanjutan.
“Satu aksi nyata lebih berharga dari seribu kata. Jombang kuat karena rakyat dan pemerintahnya berani melawan korupsi,” demikian penegasan dalam rilis resmi Pemkab Jombang. (Red)














