JOMBANG, BangkitNusantaraNews.id – Persoalan limbah pabrik tahu yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan warga akhirnya memasuki babak baru. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi C DPRD Jombang menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis untuk mempercepat penanganan pencemaran lingkungan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
RDP yang berlangsung di Ruang Komisi C DPRD Jombang, Kamis (4/6/2026), dipimpin langsung Ketua Komisi C DPRD Jombang H. M. Zahrul Jihad, SH, S.Si, didampingi Wakil Ketua Komisi C Samsul Huda, Sekretaris Komisi C Taufiqi Fakkarudin, serta anggota komisi lainnya.
Turut hadir dalam forum tersebut perwakilan warga terdampak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, pemerintah desa, paguyuban pengusaha tahu, serta sejumlah awak media yang mengikuti jalannya rapat secara intensif.
Dalam forum itu, warga menyampaikan berbagai keluhan terkait dugaan pencemaran limbah cair industri tahu yang mengalir ke saluran irigasi dan sungai. Selain menimbulkan bau menyengat, kondisi tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan produktivitas lahan pertanian.
Ketua Komisi C DPRD Jombang yang akrab disapa Gus Heri menegaskan bahwa persoalan limbah tidak boleh lagi ditangani secara parsial. Menurutnya, seluruh pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.
“Kami meminta keseriusan semua pihak. Persoalan limbah yang sudah berlangsung lama ini harus segera mendapatkan solusi konkret demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegas politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut.
IPAL Komunal Jadi Solusi Permanen
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan langkah jangka pendek maupun jangka panjang.
Untuk penanganan sementara, DLH akan melakukan berbagai upaya mitigasi dan remediasi lingkungan guna mengurangi dampak pencemaran yang dirasakan masyarakat.
Sedangkan solusi permanen akan diwujudkan melalui pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal yang terintegrasi dengan jaringan perpipaan dari sentra industri tahu menuju lokasi pengolahan limbah.
“Ya, kami perkirakan lima bulan ke depan seluruh kegiatan proyek IPAL Komunal selesai,” ujar Miftahul Ulum saat menjawab pertanyaan anggota Komisi C DPRD Jombang.

Didukung Dana CSR Rp7,7 Miliar
RDP juga mengungkap bahwa pembangunan IPAL Komunal akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari DLH Jombang, pemerintah desa, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga dukungan pendanaan dari Perusahaan Gas Negara (PGN) melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Nilai bantuan CSR yang disiapkan mencapai sekitar Rp7,7 miliar, yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan sistem pengolahan limbah secara terintegrasi.
Para pelaku usaha tahu yang tergabung dalam paguyuban juga menyatakan dukungan penuh terhadap program tersebut. Mereka berkomitmen mengikuti seluruh mekanisme pengelolaan limbah yang ditetapkan pemerintah demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
DPRD Akan Kawal Hingga Tuntas
Sebagai tindak lanjut hasil RDP, seluruh pihak sepakat memperkuat koordinasi serta mempercepat tahapan administrasi maupun teknis agar pembangunan IPAL Komunal dapat segera direalisasikan.
Komisi C DPRD Jombang menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat terdampak.
Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan persoalan limbah pabrik tahu yang selama ini menjadi sumber konflik dan keluhan warga dapat segera terselesaikan secara menyeluruh.
Sebagaimana diketahui, persoalan limbah industri tahu di wilayah Kecamatan Jogoroto telah menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir. Limbah cair yang mengalir ke saluran irigasi dan sungai dilaporkan menimbulkan bau menyengat yang mengganggu aktivitas warga.
Selain itu, sejumlah pemilik lahan yang digunakan sebagai lokasi proyek IPAL Komunal juga dikabarkan masih menunggu penyelesaian dan kepastian terkait berbagai persoalan yang muncul dalam proses pengadaan lahan tersebut. (Pim)














