JOMBANG | BNN.id – Polemik pembagian lapak pasca-rehabilitasi Pasar Ploso dan Pasar Buah Sub Terminal Ploso akhirnya menemukan titik terang. Menyusul gelombang protes pedagang lama yang merasa terpinggirkan, Komisi B DPRD Jombang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pasar pada Kamis (25/12/2025).
Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menegaskan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan seluruh pedagang terdata dan terakomodasi secara adil, sekaligus mencegah potensi konflik sosial di kemudian hari. Ia menolak keras jika proyek rehabilitasi pasar justru berujung kegagalan akibat pedagang merasa disisihkan.
“Kami ingin pembagian lapak benar-benar clear. Jangan sampai pasar yang sudah direhabilitasi dengan baik justru sepi karena pedagang lama tidak merasa diakomodasi,” tegas Anas.

Dalam peninjauan lapangan tersebut, Komisi B menemukan fakta bahwa masih terdapat sejumlah pedagang Pasar Buah yang belum mendapatkan lapak di gedung baru. Menyikapi hal itu, DPRD bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang serta perwakilan paguyuban pedagang langsung melakukan mediasi cepat.
Hasilnya, diputuskan bahwa seluruh pedagang yang sebelumnya tercecer akan dimasukkan ke area dalam pasar, tanpa pengecualian.
Kepala Disdagrin Jombang, Suwingnyo, menyatakan penataan ini sekaligus menjadi langkah tegas untuk menertibkan aktivitas jual beli di luar area pasar, termasuk di trotoar dan badan jalan.
“Kami minta komitmen bersama. Setelah semua pedagang masuk ke dalam pasar, tidak boleh lagi ada aktivitas jual beli di luar. Pengawasan akan kami perketat dengan melibatkan Muspika dan paguyuban,” ujarnya.
Sebelumnya, polemik mencuat setelah Yusuf Effendi, pedagang buah senior, mengaku tersingkir dari lokasi baru. Meski telah melapor ke mantri pasar hingga dinas terkait, Yusuf sempat menerima jawaban bahwa kapasitas gedung telah penuh.
Kasus tersebut bahkan mendapat sorotan dari LBHAM, yang menilai adanya potensi pelanggaran prinsip keadilan dan hak konstitusional warga dalam proses pembagian kios. Yusuf juga diketahui telah melayangkan surat resmi melalui pos guna meminta kejelasan dan transparansi aturan teknis pendataan pedagang.
Dengan turunnya langsung Komisi B DPRD Jombang, publik kini berharap proses pembagian lapak dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai regulasi. Proyek rehabilitasi Pasar Ploso yang rampung pada Rabu (24/12/2025) diharapkan menjadi momentum kebangkitan ekonomi warga Ploso dengan tata kelola pasar yang tertib, nyaman, dan berkeadilan. (R Hadi S)














