TULUNGAGUNG, Bangkit Nusantara News.id – Perjuangan panjang yang penuh kesabaran akhirnya membuahkan hasil. Sertifikat tanah milik Bu Erna dan keluarganya, warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, yang sempat terkatung-katung selama tiga hingga empat tahun, kini resmi terselesaikan melalui pendampingan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Tulungagung bersama Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Tulungagung.
Penyelesaian tersebut menjadi kabar menggembirakan bagi keluarga Bu Erna sekaligus bukti bahwa sinergi antara masyarakat, organisasi sosial, dan aparat penegak hukum mampu menghadirkan solusi atas persoalan yang selama ini menjadi beban warga.
Ketua LSM GMBI Distrik Tulungagung, Asep Yumarwoko, ST., MM., menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas tuntasnya persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut.
“Apa yang diperjuangkan selama ini akhirnya terakomodir. Saya berterima kasih kepada Kanit Pidum Polres Tulungagung yang telah membantu menyelesaikan kasus tersebut. Saya memberikan apresiasi atas kinerja Unit Pidum Polres Tulungagung,” ujar Asep, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, penyelesaian kasus ini bukan sekadar urusan administrasi pertanahan, melainkan menjadi simbol hadirnya keadilan bagi masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya.
Kasus yang sempat mengalami kebuntuan selama bertahun-tahun tersebut akhirnya menemukan titik terang berkat komunikasi, koordinasi, dan pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Lebih jauh, keberhasilan penyelesaian sertifikat tanah ini mencerminkan pentingnya kolaborasi antara elemen masyarakat dengan aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada warga.
Keadilan yang selama ini dinantikan akhirnya dapat dirasakan oleh keluarga Bu Erna. Sertifikat tanah yang kini telah terselesaikan tidak hanya menjadi dokumen legal kepemilikan, tetapi juga menjadi simbol kemenangan atas perjuangan, ketekunan, doa, dan solidaritas berbagai pihak.
Momentum ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya yang tengah memperjuangkan hak-haknya agar tidak mudah menyerah dalam menghadapi berbagai hambatan birokrasi maupun persoalan hukum.
Penyelesaian kasus tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa pelayanan hukum yang responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat dapat menghadirkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dengan berakhirnya persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini, keluarga Bu Erna kini dapat bernapas lega dan menikmati kepastian hukum atas tanah yang menjadi hak mereka. (Mlmn)














