SUMENEP | Bangkit Nusantara News.id – Di tengah keluhan masyarakat mengenai sulitnya memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken dalam jumlah besar di SPBU Kalianget, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi perhatian publik.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi yang semestinya diprioritaskan bagi masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan pemerintah.
Menanggapi kondisi tersebut, LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Sumenep mengaku telah menghimpun berbagai informasi dan dokumentasi yang menurut mereka perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Ketua LSM GMBI Sumenep, Fendi, mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun apabila benar terjadi distribusi BBM bersubsidi menggunakan ratusan jeriken setiap hari tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut dinilai layak diselidiki secara menyeluruh.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Namun apabila terdapat indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum harus bertindak profesional dan transparan. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi tidak terhadap dugaan pelanggaran yang berdampak luas terhadap distribusi BBM bersubsidi,” tegas Fendi.
Menurutnya, praktik semacam itu berpotensi mencederai tujuan pemerintah dalam memberikan subsidi energi kepada masyarakat.
Pasalnya, di saat sebagian warga harus mengantre panjang bahkan tidak sedikit yang pulang tanpa memperoleh BBM bersubsidi, muncul dugaan adanya distribusi dalam jumlah besar yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari instansi terkait.
LSM GMBI juga meminta aparat maupun instansi pengawas melakukan pemeriksaan terhadap legalitas pengisian BBM menggunakan jeriken tersebut, termasuk memastikan apakah seluruh persyaratan administratif maupun teknis telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan keresahan maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, GMBI mendesak agar pengawasan terhadap SPBU penyalur BBM bersubsidi dilakukan secara berkala, terbuka, dan akuntabel.
Menurut organisasi tersebut, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, maka informasi tersebut sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan adanya penyimpangan, proses penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Sorotan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum dan instansi pengawas agar setiap laporan masyarakat tidak berhenti sebatas pengaduan administratif, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang objektif dan profesional.
Transparansi dalam penanganan dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU Kalianget maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas berbagai informasi yang berkembang.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Bangkit Nusantara News.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna memberikan penjelasan maupun tanggapan secara proporsional.
LSM GMBI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dari hasil pemeriksaan aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.
Mereka menilai subsidi BBM merupakan hak masyarakat yang harus disalurkan secara tepat sasaran, sehingga setiap dugaan penyimpangan perlu ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Fnd)














