banner 728x90

DISDAGRIN Jombang Buka Sewa Aset PKL Ahmad Dahlan, Cek Tarif dan Jadwalnya

admin
Kawasan senta PKL Jombang

JOMBANG | BangkitNusantaraNews.id – Pemerintah Kabupaten Jombang kembali membuka peluang usaha bagi masyarakat melalui penawaran sewa Barang Milik Daerah (BMD) yang berlokasi di kawasan Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Ahmad Dahlan. Program ini dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang sebagai bagian dari optimalisasi aset daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Penawaran ini tertuang dalam pengumuman resmi bernomor 500.3.10/363/415.32/2026, yang memberikan kesempatan kepada masyarakat maupun badan usaha untuk memanfaatkan aset daerah secara legal, transparan, dan akuntabel. Kebijakan ini juga merujuk pada regulasi pemanfaatan BMD yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Adapun objek sewa yang ditawarkan meliputi area parkir dan bangunan toilet di kawasan strategis pusat aktivitas PKL Jalan Ahmad Dahlan, yang dikenal memiliki mobilitas tinggi dan potensi ekonomi yang cukup besar.

Untuk area parkir, rincian nilai sewa per tahun sebagai berikut:

  • Titik C dengan luas 271,96 m²: Rp 64.862.460
  • Titik D dengan luas 222,00 m²: Rp 52.947.000
  • Titik J dengan luas 782,00 m²: Rp 186.507.000
  • Total luas keseluruhan 1.275,96 m² dengan nilai Rp 304.316.460 per tahun

Sementara itu, bangunan toilet dengan luas 33 m² ditawarkan dengan nilai sewa sebesar Rp 28.800.000 per tahun.

Proses penyewaan dilakukan secara terbuka sesuai Peraturan Bupati Jombang Nomor 52 Tahun 2022 tentang pemanfaatan barang milik daerah. Setiap calon mitra diwajibkan mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna menjamin proses yang adil dan profesional.

Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya di luar tarif resmi yang telah ditentukan. Hal ini sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi serta pencegahan praktik pungutan liar.

Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang berminat, dapat mengajukan surat permohonan sewa sekaligus melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan di kantor Disdagrin Kabupaten Jombang. Selain itu, informasi pendaftaran juga dapat diakses melalui tautan yang telah disediakan oleh panitia.

Adapun jadwal pendaftaran dibuka selama tiga hari kerja, mulai tanggal 26 Maret hingga 30 Maret 2026, pada hari dan jam kerja. Calon peserta diimbau untuk segera melengkapi persyaratan agar dapat mengikuti proses seleksi tepat waktu.

Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap pemanfaatan aset daerah dapat berjalan optimal serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, penataan kawasan PKL di Jalan Ahmad Dahlan juga diharapkan semakin tertib, nyaman, dan mampu menjadi pusat ekonomi kerakyatan yang berdaya saing. (Nor H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *