JOMBANG | Bangkit Nusantara News.id — Pemerintah Kabupaten Jombang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar pada Rabu (13/05/2026), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang bersama tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 377 pak rokok tanpa pita cukai resmi.
Operasi gabungan tersebut melibatkan unsur Bea Cukai Kediri, TNI, Polri, Kominfo Kabupaten Jombang, serta Satpol PP Kabupaten Jombang. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis penegakan hukum guna menekan maraknya peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Jombang.
Peredaran rokok ilegal dinilai tidak hanya merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada stabilitas ekonomi dan ketertiban perdagangan di masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok guna memaksimalkan pengawasan dan penindakan di lapangan. Sasaran operasi kali ini difokuskan di wilayah Kecamatan Jombang dan Kecamatan Kudu.
Petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan maupun distribusi rokok ilegal. Hasilnya, ratusan pak rokok non-cukai berhasil ditemukan dan langsung diamankan sebagai barang bukti.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasatpol PP Kabupaten Jombang, Samsudi menyampaikan apresiasi atas sinergitas seluruh unsur tim gabungan dalam operasi tersebut.
“Alhamdulillah, kegiatan pada hari ini cukup membanggakan karena tim berhasil mendapatkan hasil tangkapan rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Jombang,” ujar Samsudi.
Ia menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan bersama TNI, Polri, Bea Cukai Kediri, serta instansi terkait lainnya guna mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk ikut berperan aktif dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi.
“Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, kita dapat menciptakan iklim perdagangan yang sehat, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Nor)














