TULUNGAGUNG – Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana senilai Rp1,5 miliar yang menyeret nama PLT Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menjadi perhatian publik. Seorang warga Desa Mangunsari, Husnil Labib Al Farobi, secara resmi melaporkan perkara tersebut ke Polres Tulungagung pada Sabtu (27/6/2026).
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tulungagung dengan nomor STTLPM/92/VI/2026/SPKT. Pelapor menduga telah terjadi tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait dana pembangunan SPPG di wilayah Desa Mangunsari.
Dalam laporan yang dibuat, peristiwa tersebut disebut terjadi pada 23 November 2025 sekitar pukul 21.27 WIB. Dana yang dipersoalkan mencapai Rp1,5 miliar, yang menurut pelapor berkaitan dengan pembangunan fasilitas SPPG.
Pelapor juga mengacu pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar laporan yang diajukannya.
Kasus ini sontak memantik perhatian masyarakat karena melibatkan nama seorang pejabat publik. Hingga berita ini ditulis, laporan tersebut masih berada dalam tahap penanganan aparat kepolisian. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana maupun pihak yang dinyatakan bersalah.
Munculnya laporan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi pengelolaan dana dan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan. Publik berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, independen, dan terbuka.
Prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Setiap pihak yang disebut dalam laporan berhak memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bangkit Nusantara News.id akan terus memantau perkembangan penyelidikan serta memberikan ruang pemberitaan yang berimbang apabila terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun aparat penegak hukum. (Mlmn)














